📰 Pemerintah Umumkan Subsidi Listrik Baru Mulai 1 April 2025
Ringkasan:
Mulai 1 April 2025, pemerintah Indonesia secara resmi memberlakukan skema subsidi listrik baru yang menyasar kelompok rumah tangga miskin dan rentan. Keputusan ini merupakan bagian dari strategi untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global dan kenaikan harga pangan.
🔹 Rincian Skema Baru:
- Subsidi untuk Pelanggan 450 VA dan 900 VA
- Pelanggan 450 VA: Masih mendapat subsidi penuh (100%), sehingga tidak ada kenaikan tarif.
- Pelanggan 900 VA (RTM – Rumah Tangga Miskin): Dapat subsidi 50% dari tarif listrik normal.
- Pelanggan 900 VA (non-RTM): Dicabut subsidinya, mengikuti tarif listrik non-subsidi (sesuai data DTKS – Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
- Kriteria Penerima Subsidi
- Terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dari Kemensos.
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terverifikasi.
- Pemerintah meminta masyarakat untuk memastikan data kependudukan mereka terintegrasi dan mutakhir.
- Skema Subsidi Bertahap
- Pemerintah juga menyusun skema subsidi bertingkat, artinya subsidi bisa disesuaikan berdasarkan jumlah konsumsi listrik bulanan (semakin tinggi pemakaian, semakin kecil subsidi).
🔹 Alasan Pemerintah:
- Meningkatkan akurasi subsidi: Agar subsidi tepat sasaran dan tidak dinikmati kelompok mampu.
- Efisiensi APBN: Mengurangi beban subsidi yang selama ini tidak sepenuhnya dinikmati masyarakat miskin.
- Melindungi masyarakat rentan dari dampak inflasi dan gejolak ekonomi global.
🔹 Reaksi Publik dan DPR:
- Beberapa anggota DPR menyambut baik, namun meminta pengawasan agar tidak ada masyarakat miskin yang terlewat.
- Sebagian masyarakat mengeluhkan kurangnya sosialisasi dan kesulitan dalam memperbarui data DTKS.
- Pemerintah melalui PLN membuka layanan verifikasi dan pengaduan hingga 30 Juni 2025.
🔹 Cara Cek Status Subsidi Listrik:
- Melalui aplikasi PLN Mobile.
- Atau dengan mengirim NIK ke layanan WhatsApp resmi PLN.
- Bisa juga datang langsung ke kantor desa/kelurahan untuk pengecekan status DTKS.